HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR

  • Sabtu, 9 Maret 2019

Dua Tersangka Penggelapan Dana Koperasi Primkopol Tanah Datar Ditahan

Kepala Kejari Tanah Datar M Fatria, S.H, M.H
Kepala Kejari Tanah Datar M Fatria, S.H, M.H

Batusangkar (Minangsatu) - Kejaksaan Negeri (Kejari)Tanahdatar menahan dua terdakwa kasus penggelapan dana Koperasi Primkopol Polres Tanahdatar. Demikian disampaikan Kepala Kejari Tanah Datar, M Fatria pada awak media, Jum'at 8/3, di ruang kerjanya. 

Dikatakan, dua terdakwa tersebut berinisial E dan TA.

Dijelaskan, E yang berpangkat Iptu ini, bertindak sebagai bendahara di Primkoppol Polres Tanahdatar, saat ini ia berdinas di Polres Sijunjung, sedangkan TA merupakan ASN di Polres Tanahdatar.

"E saat itu menjabat bendahara sedangkan TA Pegawai di Promkoppol tersebut," kata Kajari.

Dikatakan, E dan TA ditahan sejak hari Senin 4/3  siang lalu dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klass IIA, Parak Juar, Batusangkar, 

Dijelaskan, kasus penggelapan dana Primkoppol ini sudah masuk tahap dua, artinya, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

M Fatria mengungkapkan, penahanan kedua terdakwa ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,"Penahanan kedua terdakwa ini merupakan kewenangan kejaksaan," katanya.

Disebutkan, dana yang digelapkan oleh dua terdakwa tersebut mencapai 1,2 M lebih. 

"Kedua terdakwa akan menjalani persidangan dua minggu kedepan," kata M Fatria menerangkan.

Ia menilai kasus seperti ini titik lemahnya di pengawasan. 

Kajari juga menjelaskan Kronologis singkat perkara ini, dimana pada hari Jum'at 28 April 2017, sekira jam 11.00 wib, bertempat di Primkoppol Polres Tanahdatar, telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh E dan TA. Kedua terdakwa dapat didakwa melanggar pasal 372 jo 374 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Berdasarkan berkas penyidik Polres Tanahdatar ucap Fatria, telah diperoleh bukti yang cukup. Terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama, pungkasnya.


Wartawan : Zulhafni
Editor : TE

Tag :Kejaksaan Negeri #KejariTanah Datar #kasus korupsi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com