HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Selasa, 10 Maret 2020

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Pasbar

Penyalahgunaan narkoba (ilustrasi.net)
Penyalahgunaan narkoba (ilustrasi.net)

Simpang Empat (Minangsatu) - Dua pengedar Narkoba jenis Ganja diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Selasa (10/3).

"Kedua pelaku itu FS (27) warga Padang Gelugur Pasaman dan DA (30) warga Simpang Tigo Pasaman Barat," sebut Kapolres Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang melalui Kasubag Humas Polres, AKP Defrizal.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni satu paket sedang ganja kering yang dibungkus dengan lakban kuning kemudian dibungkus lagi dengan plastik putih dan terakhir dibungkus dengan plastik warna hijau merk dea fashion serta satu unit telepon genggam.

"Pengkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga dengan tersangka sebagai bandar narkoba jenis ganja. Mendapat informasi itu, Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman langsung kelokasi yang diinformasikan," ucap Defrizal.

Sesampai dilokasi, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang disaksikan oleh perangkat desa.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket sedang ganja kering yg diletakan di dalam tas plastik warna hijau yang digantungkan dipohon kelapa sawit dan tersangka berupaya melarikan diri dari kejaran petugas tetapi berhasil diamankan," terangnya.

Akibat perbuatannya tersangka di ancam pasal 114 UU No. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Wartawan : Afratama
Editor : sc.astra

Tag :#polrespasbar #pengedarnarkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com