HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Sabtu, 18 Januari 2020

Dua Pengedar Ganja Diringkus Jajaran Polres Bukittinggi

Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja,
Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja,

Bukittinggi (Minamgsatu) - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja, pada dua lokasi yang berbeda, Jum’at (17/1/2020).

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sabtu (18/1/2020) dini hari, menyebutkan, penangkapan dua tersangka ini dibawah komando Tim Elang yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Nofrizal Can, dan Kanit I Ipda Fikri Rahmadi, serta lima orang anggota operasional Satuan Reserse Narkoba.

“Tersangka pertama berinisial TN panggilan T (21), merupakan ex pelajar, diamankan pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2020 sekira pukul 15.30 Wib, di samping Masjid Darul Amin Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam,” jelasnya.
Penangkapan tersangka berawal saat AKP Nofrizal Can, Ipda Fikri Rahmadi, dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Jorong Koto Hilalang Nagari lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam dicurigai ada seseorang melakukan penyalahgunaan Narkotika. 

Selanjutnya sambung Kapolres, Tim Elang Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut lalu tim mencurigai ada seseorang yang sedang duduk di Samping Masjid Darul Amin Jorong Koto Hilalang, dan tim langsung  melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut.

“Setelah tersangka di amankan dan hadapan saksi-saksi masyarakat, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari tersangka dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika di duga jenis Ganja, yang terbungkus kertas warna coklat di dalam saku bagian dalam jaket sebelah kiri yang di pakai tersangka, 1 (satu) paket narkotika di duga jenis ganja yang terbungkus kertas warna coklat yang di temukan di dalam saku jaket sebelah kiri yang di pakai tersangka,” jelasnya.

Berikutnya juga ditemukan 1 (satu) paket narkotika di duga jenis ganja yang terbungkus kertas warna coklat, yang di temukan di dalam saku jaket sebelah kanan yang di pakai tersangka. 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam di dalam kantong jaket sebelah kanan yang di pakai tersangka.

Kemudian saat di tanyakan tentang barang bukti tersebut sambung Iman Pribadi Santoso, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik tersangka, kemudian tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan, berikutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Kedua

Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Nofrizal Can, dan Kanit I Ipda Fikri Rahmadi, mengatakan, pada Jum’at tanggal 17 Januari 2020 sekira pukul 19.30 Wib. Tim Elang Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukit Tinggi kembali mengamankan 1 (satu) orang sebagai pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis ganja.

Tersangka ini berinisial RF panggilan Wd (25), ditangkap di daerah Batu Bajolang Jorong Kubang Duo Koto Panjang Kenagarian Bukik Batabuah Kecamatan Canduang Kabupaten Agam.

Menurut Nofrizal Can, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) Paket narkotika di duga jenis ganja yang terbungkus plastik bening, berikut 1 (satu) buah tas warna coklat, dan 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna coklat.

“Awal penangkapan, Tim Elang Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Batu Bajolang, dicurigai ada seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika, selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut dan tim mencurigai ada seseorang yang berada di sebuah rumah daerah Batu Bajolang tersebut, kemudian melakukan penangkapan terhadap RF panggilan Wd.

Didalam kamar tersangka sambung Nofrizal Can, ditanyakan tentang barang bukti tersebut lalu tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Lalu tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan selanjutnya  tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka TN dan RF sedang mengikuti pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Riksa Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, dan mereka akan diprasangkakan pasal yang berlaku dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. 

 


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#Ganja #Bukittiggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com