HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Kamis, 16 Januari 2020

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Di Tempat Berbeda, Seorang Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya turun tangan langsung awasi pengobatan pelaku
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya turun tangan langsung awasi pengobatan pelaku

Dharmasraya (Minangsatu) - Satuan Rekrim (Sat Reskrim) Polres Dharmasraya bersama Polsek Pulau Punjung mengamankan dua orang diduga pelaku curanmor telah membuat resah masyarakat selama ini. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto. SH, didampingi Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi. SH, dan Kanit Reskrim IPDA Welly, serta anggota Buser lainnya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua orang pelaku Curanmor berda pada dua lokasi berbeda. 

Atas nama, Ade Zendo Pgl Zendo, warga Jorong Sei Kambut, Nagari Sei Kambut Kec Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, diamankan Dengan Surat perintah penangkapan No : 06/I/2020/Reskrim tanggal 16 Januari 2020, maka diduga tersangka diamankan di kediamannya di Nagari Sungai Kambut. 

Atas pengembangan kasus tersebut, maka dilakukan penangkapan terhadap atas nama Nama Angga Pratama Pgl Angga, warga Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, dengan surat perintah penangkapan Nomor : 05/I/2020/Reskrim Tanggal 16 Januari 2020. 

Tersangka Angga diamankan ketika sedang sedang istirahat di sebuah ruko di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung, Kabuoaten Dharmasraya. Saat penangkapan, tersangka hendak melompat melalui pintu kecil belakang Ruko. Namun karena kesigapan anggota Reskrim, maka tersangka tidak lepas dari pandangan mata. Sehingga anggota harus mengeluarkan senjata untuk melakukan tembakan peringatan. Karena tidak di gubris juga, terpaksa anggota mengarahkan ujung senjatanya ke kaki tersangka, dan mengenai betis sebelah kiri. 

Saat tersangka sudah tersungkur di tanah, maka anggota Reskrim langsung memborgol tangan tersangka, dan membawa ke rumah sakit umum (RSUD) Sungai Dareh untuk pengobatan. Setelah selesai di obati tersangka langsung diamankan di balik jeruji besi Polsek Pulau Punjung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Tersangka akan di jerat dengan pasal 365, 363, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. Sedangkan barang bukti (BB) diamankan  berupa satu unit Sepeda Motor Honda Merk Beat warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi BA 3380 VE, nomor mesin JM11E2204853, nomor Rangka MH1JM1123KK223200, atas nama Fibi Rianci Landini. 

"Pada prinsipnya pelaku atas nama Rangga sudah merupakan target operasi (TO) penyidik selama ini, yang sudah meresahkan masyatakat, dalam kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor. Sejauh ini, dirinya selalu lolos dari kejaran. Untuk saat ini, dirinya tidak lepas dari tangan penyidik," pungkas Syafrinaldi. 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : sc.astra

Tag :#curanmor #dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com