- Senin, 18 November 2019
Dua Orang Pengedar Narkoba Diringkus Polres Bukittinggi
Bukittinggi (Minangsatu)- Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, meringkus dua orang pengedar narkotika, Sabtu (16/11/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di depan Apotek Kimia Farma Jalan Sudirman Bukittinggi.
Berdasarkan informasi dari Satres Narkoba, kedua tersangka merupakan teman dari tersangka lainnya yang sudah di amankan Tim Elang beberapa hari yang lalu.
KBO Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, IPTU Amri, Senin (18/11/2019), menjelaskan, kedua tersangka masing-masing V (32), yang merupakan driver ojek online, dan E (39) berprofesi sebagai pedagang, diamankan saat hendak membeli obat di apotek. Sebelum penangkapan, kedua tersangka telah diintai dan diketahui memakai kendaraan yang digunakannya. “Setelah diamankan kedua diduga tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu tersebut tidak melakukan perlawanan kepada Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, dan mengakui barang haram tersebut di simpan di salah satu Hotel berbintang di Bukittinggi,” ulasnya.
Selanjutnya sambung Amri, Tim Elang langsung melakukan penggeledahan di salah satu kamar hotel dengan. dengan ditemukan barang bukti satu paket kecil barang bukti sabu, dan alat hisap. “Setelah dilakukan pengeledahan dalam kamar hotel, dilanjutkan menggeledah mobil yang di miliki oleh tersangka E, dan pada bagian dashboard ditemukan satu paket besar sabu berbungkus plastik berwarna hitam, dengan perkiraan setengah Ons,” terangnya.
Amri menambahkan, usai digeledah kedua tersangka di giring ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Riksa Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi dan keduanya yang diduga sebagai tersangka tersebut diketahui datang dari luar kota, dan hendak membeli barang haram tersebut ke Bukittinggi.
"Dari pengakuan tersangka kepada petugas kalau barang haram tersebut didapati dari salah seorang narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bukittinggi, yang dijemput oleh temannya sebagai tukang ojek online,” ungkapnya.
Dipastikan, kedua tersangka saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka tersebut diprasangkakan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 hingga 15 tahun," tukasnya.
Editor : melatisan
Tag :#shabu #Polres Bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GAGALKAN PENYELUDUPAN NARKOBA, KAPOLRESTA BUKITTINGGI BERIKAN APRESIASI KEPADA PETUGAS LAPAS BUKITTINGGI
-
KAPOLRESTA BUKITTINGGI MENINJAU TPS TERJAUH, PASTIKAN SITUASI AMAN JELANG HARI PENCOBLOSAN
-
POLRESTA BUKITTINGGI TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN KNALPOT BRONG, TUJUH MOTOR DAN DUA MOBIL KENA TILANG
-
SIGAP, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA
-
PASTIKAN ZERO HALINAR, LAPAS BUKITTINGGI LAKUKAN RAZIA GABUNGAN BERSAMA BNNK PAYAKUMBUH DAN APARAT DARI TNI-POLRI
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)
-
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT: KONSEP DAN TANTANGAN KEBIJAKAN (BAGIAN KESATU DARI TIGA TULISAN)
-
62 TAHUN BANK NAGARI, LAJU BERSAMA DIGITALIASI