HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Senin, 18 November 2019

Dua Orang Pengedar Narkoba Diringkus Polres Bukittinggi

Dua tersangka pengedar narkoba jenis shabu ditangkap petugas polres Bukittinggi
Dua tersangka pengedar narkoba jenis shabu ditangkap petugas polres Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu)- Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, meringkus dua orang pengedar narkotika, Sabtu (16/11/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di depan Apotek Kimia Farma Jalan Sudirman Bukittinggi. 

Berdasarkan informasi dari Satres Narkoba, kedua tersangka merupakan teman dari tersangka lainnya yang sudah di amankan Tim Elang beberapa hari yang lalu.

KBO Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, IPTU Amri, Senin (18/11/2019), menjelaskan, kedua tersangka masing-masing V (32), yang merupakan driver ojek online, dan E (39) berprofesi sebagai pedagang, diamankan saat hendak membeli obat di apotek. Sebelum penangkapan, kedua tersangka telah diintai dan diketahui memakai kendaraan yang digunakannya. “Setelah diamankan kedua diduga tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu tersebut tidak melakukan perlawanan kepada Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, dan mengakui barang haram tersebut di simpan di salah satu Hotel berbintang di Bukittinggi,” ulasnya.

Selanjutnya sambung Amri, Tim Elang langsung melakukan penggeledahan di salah satu kamar hotel  dengan. dengan ditemukan barang bukti satu paket kecil barang bukti sabu, dan alat hisap. “Setelah dilakukan pengeledahan dalam kamar hotel, dilanjutkan menggeledah mobil yang di miliki oleh tersangka E, dan pada bagian dashboard ditemukan satu paket besar sabu berbungkus plastik berwarna hitam, dengan perkiraan setengah Ons,” terangnya.

Amri menambahkan, usai digeledah kedua tersangka di giring ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Riksa Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi dan keduanya yang diduga sebagai tersangka tersebut diketahui datang dari luar kota, dan hendak membeli barang haram tersebut ke Bukittinggi.
"Dari pengakuan tersangka kepada petugas kalau barang haram tersebut didapati dari salah seorang narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bukittinggi, yang dijemput oleh temannya sebagai tukang ojek online,” ungkapnya.

Dipastikan, kedua tersangka saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kedua tersangka tersebut diprasangkakan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 hingga 15 tahun," tukasnya.


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#shabu #Polres Bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com