HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Rabu, 2 Juni 2021

Dua Orang Diduga Bandar Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Dharmasraya

Barang bukti (BB) serta kedua tersangka inisial UH, dan RA, setelah diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasraya.
Barang bukti (BB) serta kedua tersangka inisial UH, dan RA, setelah diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasraya.

Dharmasraya (Minangsatu) - Dua orang diduga bandar narkoba jenis Sabu diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasraya, saat sedang berada dikediamannya, tepatnya di Jorong Pasar Baru, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, sekira pukul 02.00 Wib Selasa (1/6/21). 

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, SI.K, MT, didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, S.H, dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung, kepada media ini membenarkan telah mengamankan dua orang diduga bandar narkoba. 

Kedua orang yang diamankan diduga sebagai bandar narkoba tersebut yakni inisial UH, 39 th, swasta, warga Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Sedangkan satu lagi berinisial  RA, 26 th, swasta, warga Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.  

Aditya juga menjelaskan, terungkapnya kasusus narkoba tersebut, berawal dari informasi Disampaikan masyarakat, menyebutkan adanya kecurigaan terjadi transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP). Tanpa membuang waktu, pihak Satres Narkoba, dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, langsung melakukan pengintaian. 

Tidak berselang waktu lama, petugas langsung melakukan pengepungan TKP, dan langsung menangkap kedua pelaku. Saat penggeledahan pelaku oleh petugas Kepolisian disaksikan Kepala Jorong Jemi Hendra, dan Syamsu Rizal. 

Dari tangan tersangka pihak penyidik dapat mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah kotak besi warna coklat tua yang didalamnya berisikan, 1 buah plastik klip bening,  berisikan 19 paket diduga narkotika gol 1 jenis Sabu.

Lalu satu buah plastik klip bening berisikan 17 paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu.  Satu plastik klip bening  berisikan paket diduga narkotika gol 1 jenis Sabu.

Bukti lain diamankan petugas Kepolisian, berupa Uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 5 lembar, diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Serta  1 unit handphone android  merk OPPO warna putih, 1 unit handphone android merk SAMSUNG warna putih , dan seperangkat alat hisab shabu. 

Sebagai bandar narkoba, maka kedua  tersangka saat ini telah diamankan dibalik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Mapolres Dharmasraya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Jo 132 Undang-undang No: 35 /2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, pungkas Aditya.*


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#polresdharmasraya, #narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com