HOME WEBTORIAL KOTA PADANG

  • Rabu, 15 Mei 2019

DPRD Kota Padang Usulkan Sejumlah Perda Inisiatif

Padang (Minangsatu) - Memasuki Masa Sidang II tahun 2019, sejumlah agenda telah menanti para wakil rakyat untuk menuntaskannya. Meskipun bulan-bulan ke depan hingga dikukuhkannya anggota DPRD Kota Padang yang baru sesuai hasil Pemilu 17 April 2019 yang lalu,adalah waktu transisi, namun tugas  legislasi tidak bisa menunggu.

Tambah lagi agenda-agenda kedewanan sudah ditetapkan. Sekarang tinggal menjalani saja, sesuai jadwal. Apalagi ada empat Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Kota Padang. Yakni tentang pengelolaan perparkiran, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, kota layak anak serta pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil. Tentu ini harus segera dituntaskan.

Empat bulan telah dilalui di tahun 2019, dan sekarang sudah memasuki triwulan II untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan pemerintahan di Kota Padang. Sejalan dengan hal itu, dalam rangka menyelenggarakan fungsi kedewanan dalam bidang legislasi pada 13 November 2018 lalu, DPRD Kota Padang telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2019. 

Hal yang sama juga menjadi harapan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Sebagaimana terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tentang Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2019 beberapa waktu lalu, dimana Walikota Padang yang diwakili oleh Sekdako Padang, Amasrul, selain menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para penyelenggara pemilu dan meminta semua pihak agar menjaga kondisi kondusif demi kelangsungan pembangunan di Kota Padang, dia juga mengingatkan bahwa ada 23 ranperda dengan rincian 16 ranperda dari Pemko Padang dan 7 ranperda inisiatif DPRD yang sudah selesai dibahas. 

"Alhamdulillah Pemko dan DPRD Padang telah menetapkan 23 Rancangan Perda (Ranperda). 16 Ranperda dari Pemko Padang dan 7 Ranperda berasal dari inisiatif DPRD," sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul dalam penyampaiannya sewaktu mewakili Wali Kota Padang dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Selasa (30/4) yang lalu.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti itu, dengan agenda penutupan masa sidang I (Januari-April) dan pembukaan masa sidang II (Mei-Agustus) tahun 2019, kemudian sekaligus melewakan agenda atau jadwal kedewanan masa sidang II tahun 2019, Amasrul pun juga menyampaikan harapan terkait tindak lanjut Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang pernah diajukan Pemko Padang pada 21 Juli 2017 lalu. Meski telah dilakukan pembahasan dan studi banding ke daerah lain namun sampai saat ini belum jelas tindak lanjutnya. 

"Ranperda ini sangat penting bagi kita di Kota Padang karena merupakan salah satu langkah strategis Pemko Padang dalam upaya pembatasan terhadap pembatasan pemasangan iklan rokok, tempat merokok dan pembatasan penjualan produk rokok terhadap anak di bawah umur yang dapat memberikan dampak negatif kepada generasi muda penerus bangsa. Kami sangat berharap kiranya Ranperda tersebut bisa dituntaskan sesegera mungkin," imbuhnya.

Lebih lanjut Sekda juga menyampaikan pada 29 Januari 2019 lalu Pemko Padang telah menyampaikan tiga Ranperda. Diantaranya tentang pembangunan kepemudaan, izin usaha industri kecil dan menengah serta PDAM Kota Padang. 

"Ketiga Ranperda tersebut sudah dibahas bersama stakeholder terkait, dan Panitia Khusus (Pansus) pun sudah melakukan studi banding bersama SKPD teknis terkait. Alhamdulillah, dua Ranperda sudah dilakukan pembahasan dan draftnya sudah difinalisasi. Yakni tentang pembangunan kepemudaan dan PDAM Kota Padang. Sementara Ranperda satu lagi tentang pembangunan kepemudaan, izin usaha industri kecil dan menengah sampai saat ini belum dilakukan pembahasan," tambahnya.

Selanjutnya, ungkap Amasrul lagi, pada 28 Maret 2019 lalu juga telah memberi tanggapan terhadap empat Ranperda inisiatif dari DPRD Padang, yang mana juga telah dilakukan pembahasan dan studi banding serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat.

"Keempat Ranperda dimaksud adalah tentang pengelolaan perparkiran, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, kota layak anak serta pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. Atas nama Pemko Padang kita berharap empat Ranperda Pemko Padang dan empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut dapat kita selesaikan pada masa sidang kedua ini," tukasnya.

"Untuk memasuki masa sidang kedua ini kami sangat berharap tugas dan fungsi kedewanan dapat berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang optimal. Sehingga berdampak signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk terwujudnya rencana kerja yang telah ditetapkan," tandas Sekda mengakhiri.

Dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut juga diisi dengan agenda penyerahan laporan hasil kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Padang pada masa sidang I tahun 2019 kepada Ketua DPRD Kota Padang. Selanjutnya penyerahan laporan hasil reses masa sidang I DPRD Kota Padang tahun 2019 kepada Wali Kota Padang. Hadir dikesempatan itu Sekretaris DPRD Padang Syahrul, para wakil ketua beserta anggota DPRD Padang dan pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang.


Wartawan : boing
Editor : boing

Tag :#paripurna #dprd #kota padang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com