HOME PERISTIWA KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 6 November 2019

Ditemukan Timgab Pengawasan LPG, Ada Restoran Yang Pakai Gas 3 Kg

Ketahuan, ada restoran pakai gas LPG 3 kg
Ketahuan, ada restoran pakai gas LPG 3 kg

Bukittinggi (Minangsatu) - Tim pengawas dan monitoring gas LPG Pemko Bukittinggi yang terdiri dari petugas Polres, Satpol PP, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, serta Kesbanglinmas, kemaren Selasa (5/11), memberikan teguran keras kepada beberapa restoran yang kedapatan menggunakan gas LPG 3 kg saat Inspeksi Mendadak (Sidak) pada sejumlah restoran.

Dari beberapa tempat, tim ternyata menemukan masih ada restoran yang menggunakan tabung gas LPG 3 kg. Tim pun memberikan teguran keras dan mengharapkan restoran tersebut tidak lagi memakai tabung gas LPG 3 kg. Pada sidak berikutnya, jika ditemui masih memakai tabung gas LPG 3 kg, maka barang bukti akan diambil.

Kepala Bagian Perekonomian Linda Faroza yang memimpin sidak itu mengatakan, LPG 3 kg adalah LPG bersubsidi yang penggunaannya untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Namun ada indikasi terjadinya kelangkaan LPG 3 kg di pasaran, maka stabilitas kebutuhan Elpiji 3 kg di tengah masyarakat sangat dibutuhkan.

“Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias pun telah mengeluarkan imbauan sejak tahun 2018 dengan nomor 500/ 871/ Pereko/ XI-2018 tanggal 03 November 2018 tentang Himbauan Penggunaan Elpiji Non Subsidi,” ulasnya.

Dalam surat itu sebut Linda Faroza, Wali Kota Ramlan Nurmatias mengimbau ASN baik instansi vertikal maupun Pemerintah Daerah, Anggota TNI/ Polri, karyawan BUMN/ BUMD serta pengusaha Hotel, Restoran dan Usaha Kecil dan Menengah untuk tidak menggunakan tabung LPG 3 kg. termasuk juga kepada Usaha Mikro dan Menengah dengan omzet pertahun diatas Rp 300.000.000.

“Mereka itu diharapkan menggunakan Elpiji non subsidi tabung 12 kg, 5,5 kg dan 50 kg. Sehingga masyarakat kurang mampu dan usaha mikro dapat memperoleh LPG 3 kg sebagaimana mestinya,” terangnya.

Hal itu ujar Linda Faroza, berdasarkan Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan pendistribusian LPG dan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 tahun 2011 – nomor 5 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG tertentu di daerah.

“Serta ditindaklanjuti dengan Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi nomor 25297.K/ 10DJM.S/ 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pendistribusian Tertutup LPG tertentu, bahwa LPG 3 kg adalah LPG bersubsidi yang penggunaannya adalah untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro,” ungkapnya.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#bukittinggi #LPG 3 kg

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com