HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Rabu, 19 Februari 2020

Diduga Memalsukan Dokumen Dan Keterangan Palsu, Hendro Fito Laporkan Walinagari Taratak Tinggi Ke Polisi

Penasehat Hukum Tibrani, S.H dampingi kliennya, Hendro Fito saat membuat laporan polisi
Penasehat Hukum Tibrani, S.H dampingi kliennya, Hendro Fito saat membuat laporan polisi

Dharmasraya (Minangsatu) - Hendro Fito, 43 th, warga Jorong Marga Jaya, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, polisikan Wali Nagari setempat, atas dugaan terjadinya peristiwa pemalsuan dokumen/keterangan palsu. 

Laporan Polisi dengan No: STPL/P/03/II/2020/Polsek, dikeluarkan oleh Polsek Sitiung I Koto Agung itu, bukti nyata perjuangan seorang warga terhadap hak hukum sebagai warga negara yang baik. 

Hendro Fito, didampingi penasehat hukum (PH) nya Tibrani. SH, kepada media ini, mengaku hak-hak hukumnya merasa dirampas atas dikeluarkannya surat keterangan ghoib, Nomor : 900/134/Kesra/VI/2019, oleh Pemerintahan Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, ditandatangani oleh Sekretaris Nagari tertanggal 25 Juni 2019. 

"Berdasarkan hukum, pemerintah dapat mengeluarkan surat keterangan ghoib apabila, salah satu diantara pasangan suami/istri telah meninggal dunia, atau salah satu dari pasangan suami/isteri tidak diketahui keberadaannya," terang Tibrani. SH.

Sementara, klien saya atas nama Hendro Fito, masih hidup. Semenjak pisah ranjang dengan istrinya, bernama Yulida Limarti, 39 th, warga Jorong Marga Jaya, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, klien saya tinggal bersama orang tuanya, di Jorong Marga Jaya, Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, artinya dalam satu jorong yang sama. 

"Setiap pekan saya selalu memberi uang belanja untuk anak dan istri saya. Dan setiap hari Sabtu, saya juga selalu menjemput anak sulung saya ke sekolahnya, diantarkan ke rumah ibunya. Namun tanpa sepengetahuan saya, dan tanpa ada informasi didapatkan dari pihak pemerintahan nagari, keluar surat keterangan ghoib, menjadi sebuah kekuatan bagi istri saya di pengadilan agama untuk mendapatkan surat cerai," sela Hendro Fito. 

Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menerima surat pemberitahuan atas pengajuan cerai ke pengadilan agama (PA) Pulau Punjung,  oleh istrinya tersebut. 

Bahkan, hasil surat keputusan PA Pulau Punjung, dengan perkara No :149/Pdt G/2019/PA.Plj, tentang permohonan perceraian, baru saya dapatkan setelah saya lihat, dan cek langsung kebenaran, sesuai dengan gonjang-ganjing warga berada di jorong tempat tinggal saya. 

Melihat keputusan PA Pulau Punjung tersebut, tentu membuat diri saya merasa kaget, karena selama persidangan perceraian, saya tidak mendapatkan hak hukum. Mirisnya lagi saya tidak pernah diberitahu sama sekali. 

"Dalam hal ini, saya tidak akan menuntut atas keputusan yang telah dikeluarkan oleh PA Pulau Punjung. Namun perlu kiranya saya gugat, surat keterangan ghoib dikeluarkan pemerintahan nagari. Karena berdasarkan surat tersebut, tentu memperkuat keyakinan Hakim PA Pulau Punjung, bahwa diri saya tidak di ketahui keberadaannya," terang Hendro Fito.

Ia juga menegaskan, bahwa dirinya saat ini, hanya memperjuangkan hak hukum, dikarenakan telah dihilangkan atas keluarnya surat ghoib dari pemerintahan Nagari Taratak Tinggi.


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : sc.astra

Tag :#dugaanpemalsuandokumen #walinagaritarataktinggi #dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com