HOME PERISTIWA KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Minggu, 15 Maret 2020

Diduga Keracunan Limbah Pabrik, Ratusan Ikan Mati Di Sungai Pandan Pasaman

Ratusan ikan mati disungai Pandan diduga keracunan limbah pabrik
Ratusan ikan mati disungai Pandan diduga keracunan limbah pabrik

Pasaman Barat (Minangsatu) - Perusahaan Kelapa Sawit PT Gunung Sawit Abadi di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat diduga membuang Limbah Cair hasil pengolahan kepala sawit ke Aliran Sungai Pandan.

Pasalnya, warga setempat menemukan Ratusan Ikan mati disungai itu pada pukul 08.00 Wib, Sabtu (14/3) kemaren. Selain  itu pengakuan warga sungai tersebut berbau limbah.

"Kami mengetahui ikan mati ini dari pagi kemaren, dalam tahun ini sudah yang kedua kalinya. Kami masyarakat sangat dirugikan dengan peristiwa ini," kata Sudirman Dt Bando Panjang kepada wartawan, Minggu (15/03).

Dikatakannya, Sungai itu sebelum pabrik dibangun, biasa digunakan sebagai tempian mandi dan tempat menyuci pakaian, namun sekarang sudah tidak bisa lagi.

"Sekarang, jika mandi di sungai ini, bisa menimbulkan gatal-gatal pada kulit, dan jika mencuci pakaian yang berwarna putih akan berubah menjadi kuning," ucapnya.

Sementara itu, Sudirman Kabid Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel untuk dilakukan uji labor.

"Kita sudah ambil beberapa ekor ikan, dan air di bagian hulu dan di hilir, ini kami uji labor dulu. Mungkin membutuhkan waktu kurang lebih tujuh hari," katanya.

Dikatakan, jika terbukti ikan tersebut mati akibat limbah cair PT. GSA, pihaknya akan tindak tegas sesuai peraturan perundang undangan.

"Ini sudah jelas diatur dalam UU NO 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jika ini dilanggar kita akan tindak tegas," ucapnya.

Diketahui, masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan atau kerusakan likungan hidup.

Ketentuan Pidana, diatur dalam pasal 100 UU NO 32 tahun 2009, setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, bakumutu emisi atau baku mutu gangguan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 milyar.

"Jika pencemaran lingkungan terbukti dilakukan secara sengaja, perusahaan akan mendapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," ucapnya.

Sedangkan pihak managemen PT Gunung Sawit Abadi berdalih pihaknya baru satu kali ini mengetahui kejadian seperti itu. Ia mengatakan, bahwa Pabrik yang di pimpinnya beroperasi pada Pukul  23.00 wib.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#Ikan Mati #Limbah

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com