HOME PERISTIWA KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Minggu, 15 Maret 2020
Diduga Keracunan Limbah Pabrik, Ratusan Ikan Mati Di Sungai Pandan Pasaman
Pasaman Barat (Minangsatu) - Perusahaan Kelapa Sawit PT Gunung Sawit Abadi di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat diduga membuang Limbah Cair hasil pengolahan kepala sawit ke Aliran Sungai Pandan.
Pasalnya, warga setempat menemukan Ratusan Ikan mati disungai itu pada pukul 08.00 Wib, Sabtu (14/3) kemaren. Selain itu pengakuan warga sungai tersebut berbau limbah.
"Kami mengetahui ikan mati ini dari pagi kemaren, dalam tahun ini sudah yang kedua kalinya. Kami masyarakat sangat dirugikan dengan peristiwa ini," kata Sudirman Dt Bando Panjang kepada wartawan, Minggu (15/03).
Dikatakannya, Sungai itu sebelum pabrik dibangun, biasa digunakan sebagai tempian mandi dan tempat menyuci pakaian, namun sekarang sudah tidak bisa lagi.
"Sekarang, jika mandi di sungai ini, bisa menimbulkan gatal-gatal pada kulit, dan jika mencuci pakaian yang berwarna putih akan berubah menjadi kuning," ucapnya.
Sementara itu, Sudirman Kabid Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel untuk dilakukan uji labor.
"Kita sudah ambil beberapa ekor ikan, dan air di bagian hulu dan di hilir, ini kami uji labor dulu. Mungkin membutuhkan waktu kurang lebih tujuh hari," katanya.
Dikatakan, jika terbukti ikan tersebut mati akibat limbah cair PT. GSA, pihaknya akan tindak tegas sesuai peraturan perundang undangan.
"Ini sudah jelas diatur dalam UU NO 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jika ini dilanggar kita akan tindak tegas," ucapnya.
Diketahui, masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan atau kerusakan likungan hidup.
Ketentuan Pidana, diatur dalam pasal 100 UU NO 32 tahun 2009, setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, bakumutu emisi atau baku mutu gangguan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 milyar.
"Jika pencemaran lingkungan terbukti dilakukan secara sengaja, perusahaan akan mendapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," ucapnya.
Sedangkan pihak managemen PT Gunung Sawit Abadi berdalih pihaknya baru satu kali ini mengetahui kejadian seperti itu. Ia mengatakan, bahwa Pabrik yang di pimpinnya beroperasi pada Pukul 23.00 wib.
Editor : melatisan
Tag :#Ikan Mati #Limbah
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DIDUGA BUNUH SUAMI SENDIRI, WARGA NAGARI LINGKUANG AUA BANDARAJO DIAMANKAN POLRES PASAMAN BARAT
-
SEKDA HANSASTRI, PUJI CAPAIAN PASAMAN BARAT DALAM UHC, PENDIDIKAN DAN INFRASTRUKTUR
-
POLRES PASAMAN BARAT KAWAL RIBUAN MASSA AKSI PEDULI PALESTINA MELAKUKAN LONGMARCH DI JALAN RAYA
-
KECELAKAAN BERUNTUN LIBATKAN TIGA MOBIL DI KINALI, DUA KORBAN ALAMI LUKA-LUKA
-
MERTUA DAN MANTAN MENANTU DITEMUKAN MENJADI MAYAT DENGAN KONDISI BERSIMBAH DARAH, WARGA NAGARI ANAM KOTO UTARA PASBAR GEGER
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)
-
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT: KONSEP DAN TANTANGAN KEBIJAKAN (BAGIAN KESATU DARI TIGA TULISAN)
-
62 TAHUN BANK NAGARI, LAJU BERSAMA DIGITALIASI
-
MENDONGENG UNTUK ANAK DUNIA