HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Jumat, 26 Februari 2021

Diduga Berbuat Cabul, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Bukittinggi

Ilustrasi
Ilustrasi

Bukittinggi (Minangsatu) - Satreskrim Polres Bukittinggi amankan seorang pria berumur 56 tahun berinisial M warga Batagak Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam Sumbar, Kamis (25/02/2021).

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim  AKP Chairul Amri Nasution, S.I.K, mengatakan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut dialami seorang anak perempuan berumur 17 tahun yang mengalami keterbelakangan mental sebut saja Bunga.

Mendapatkan perlakuan tidak terpuji tersebut, Bunga menyampaikan kepada orang tuanya. Dari keterangan anaknya tersebut orang tua korban mencoba mencari tahu siapa yang tega melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya.

Maka pada Kamis (25/02/2021) sekira pukul 07.00 WIB, datanglah seorang laki-laki akan menjemput anaknya ke rumah. Disitulah orang tua korban dan warga sekitar mengamankan laki-laki tersebut dan menyerahkan ke Polsek Banuhampu, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bukittinggi.

“Untuk saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap diduga pelaku, atas perbuatannya dapat dikenakan dengan Pasal 81 dan pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution.*

 


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#cabul, #polresbukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com