HOME HUKRIM KABUPATEN SOLOK SELATAN
- Rabu, 8 Juli 2020
Diciduk Satnarkoba Polres Solsel, Pengedar Ganja Gagal Baralek
Solok Selatan (Minangsatu) - Satnarkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Kampuang Tangah Pekonina, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan, Kamis (2/7) pekan lalu.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto, Rabu (8/7), kepada sejumlah wartawan mengatakan, dari laporan masyarakat, polisi berhasil menangkap NJ (30) dan RA (27). Keduanya merupakan pengedar narkoba yang sudah lama diintai polisi. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Dan NJ baru saja menikah, dan akan baralek bulan ini. Sayang dia keburu tertangkap, sehingga bisa batal baraleknya.
Dikatakan Kapolres, tersangka NJ ditangkap di jorong Kampung Tengah Pekonina, Nagari Alam Pauh Duo, di tangannya disita Barang Bukti (BB) 13 paket kecil narkotika jenis Ganja dibungkus dengan plastik bening, termasuk satu paket sabu. Termasuk Rp.150 ribu uang kertas hasil transaksi ganja, satu unit handphone merk Oppo warna pink dengan nomor sim card.
"Tengsangka pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus," ungkap Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto.
Sementara, Kasat Narkoba AKP Al Indra menjelaskan, RA ditangkap sekira pukul 19.30 wib di Jorong Pakan Salasa, Nagari Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo, Kamis (2/7).
Di rumah tersangka polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pirex berisikan sisa narkotika jenis shabu, satu buah jarum terbuat dari timah rokok, serta satu buah bong terbuat dari botol mainan anak-anak.
Kemudian satu buah mancis warna hitam, satu buah timbangan duduk merk nomuri warna orange, satu buah lakban cokelat, satu buah karter warna biru.
Satu unit handphone samsung lipat warna silver dengan sim card, dan satu buat jaket kulit warna cokelat.
"Tersangka saat digrebek, mengaku telah melakukan transaksi sabu dan ganja kepada langgananya," ungkapnya.
Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RU tentang narkoba.
"Kedua tersangka diancam kurungan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," paparnya.
Editor : sc.astra
Tag :#PolresSolsel #Satresnarkoba
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
4 PELAKU TAMBANG EMAS ILEGAL BESERTA 1 UNIT EXCAVATOR DITANGKAP SATUAN RESKRIM POLRES SOLOK SELATAN
-
POLRES SOLOK SELATAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI SABU SEBERAT 39,91 GRAM
-
POLRES SOLSEL RINGKUS PENJAHAT NARKOBA DI KOTO BARU
-
DOMINAN KASUS NARKOTIKA, KEJARI SOLSEL MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 22 PERKARA
-
SATRESNARKOBA POLRES SOLSEL TANGKAP PENGEDAR SABU DI LUBUK GADANG
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)