HOME HUKRIM KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Rabu, 8 Juli 2020

Diciduk Satnarkoba Polres Solsel, Pengedar Ganja Gagal Baralek

Kapolres Solsel AKBP Tedy Purnanto didampingi Kasatresnarkoba AKP Al Indra memperlihatkan barang bukti
Kapolres Solsel AKBP Tedy Purnanto didampingi Kasatresnarkoba AKP Al Indra memperlihatkan barang bukti

Solok Selatan (Minangsatu) - Satnarkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Kampuang Tangah Pekonina, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan, Kamis (2/7) pekan lalu.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto, Rabu (8/7), kepada sejumlah wartawan mengatakan, dari laporan masyarakat, polisi berhasil menangkap NJ (30) dan RA (27). Keduanya merupakan pengedar narkoba yang sudah lama diintai polisi. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Dan NJ baru saja menikah, dan akan baralek bulan ini. Sayang dia keburu tertangkap, sehingga bisa batal baraleknya.

Dikatakan Kapolres, tersangka NJ ditangkap di jorong Kampung Tengah Pekonina, Nagari Alam Pauh Duo, di tangannya disita Barang Bukti (BB) 13 paket kecil narkotika jenis Ganja dibungkus dengan plastik bening, termasuk satu paket sabu. Termasuk Rp.150 ribu uang kertas hasil transaksi ganja, satu unit handphone merk Oppo warna pink dengan nomor sim card.

"Tengsangka pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus," ungkap Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto.

Sementara, Kasat Narkoba AKP Al Indra menjelaskan, RA ditangkap sekira pukul 19.30 wib di Jorong Pakan Salasa, Nagari Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo, Kamis (2/7).

Di rumah tersangka polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pirex berisikan sisa narkotika jenis shabu, satu buah jarum terbuat dari timah rokok, serta satu buah bong terbuat dari botol mainan anak-anak.

Kemudian satu buah mancis warna hitam, satu buah timbangan duduk merk nomuri warna orange, satu buah lakban cokelat, satu buah karter warna biru.

Satu unit handphone samsung lipat warna silver dengan sim card, dan satu buat jaket kulit warna cokelat.

"Tersangka saat digrebek, mengaku telah melakukan transaksi sabu dan ganja kepada langgananya," ungkapnya.
Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RU tentang narkoba. 

"Kedua tersangka diancam kurungan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," paparnya.


Wartawan : Medriadi
Editor : sc.astra

Tag :#PolresSolsel #Satresnarkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com