HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Kamis, 18 Juli 2019

Dalami Tersangka Narkoba, BNNK Pasbar Lakukan Asesmen Terpadu

Tim asesmen terpadi BNNK Pasbar
Tim asesmen terpadi BNNK Pasbar

Simpang Empat (Minangsatu) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat lakukan Asesmen Terpadu kepada salah seorang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika di Kantor BNN Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (18/7).

BNNK Pasbar melakukan asesmen untuk menegakkan indikasi keterlibatan sejauh mana peran tersangka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Tim asesmen terpadu terdiri dari II tim yang berasal dari Kepolisian Satuan Narkoba Polres Pasbar, Dokter Puskesmas Sungai Aur dan Puskesmas Kinali serta Jaksa yang berasal dari berbagai latar belakang. 

Yang pertama Tim Asesmen Hukum, yang terdiri dari Penyidik BNN, Penyidik Polri dan Jaksa. Mereka bertugas menganalisis keterlibatan tersangka dari sisi tindak pidana.

Sedangkan tim kedua berlatar belakang Dokter yang tergabung dalam Tim Asesmen Medis. Mereka bertugas untuk menentukan tingkat adiksi atau kecanduan tersangka serta kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna.

"Adapun hasil dari kegiatan ini adalah rekomendasi yang dilampirkan dalam berkas perkara sebagai salah satu pertimbangan bagi hakim untuk membuat putusan pengadilan tetap," sebut Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat, Irwan Effenry AM, SH.,MM kepada wartawan.

Ia mengatakan, asesmen juga merupakan wujud dari implementasi UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 54 dan 127 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian yang ditandatangani 11 Maret 2014 tentang penanganan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

"Tersangka bernama AF (23), warga kecamatan Luhak Nan Duo, kabupaten Pasaman Barat yang merupakan penyalahguna narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," ujar Irwan kepada awak media.

Dikatakan, AF mengaku menggunakan sabu atas dasar ajakan teman. Didorong latar belakang pergaulan bebas yang begitu mudahnya untuk mendapatkan barang tersebut. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka ikutan memakai narkoba karena coba-coba yang akhirnya ketagihan sehingga ketergantungan dan terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Namun, cetus Irwan, atas dasar apapun penyalahgunaan narkotika harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

Irwan mengajak agar masyarakat mampu membentengi diri dengan berbekal ilmu pengetahuan dan menjaga pergaulan yang positif agar tidak menyesal dikemudian hari.


Wartawan : Afratama
Editor : T E

Tag :BNNK Pasbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com