HOME EKONOMI NASIONAL

  • Rabu, 3 Juni 2020

Bahas Tripartit, PPUU DPD RI Minta RUU Cipta Kerja Majukan UMKM

Sidang PPUU DPD RI
Sidang PPUU DPD RI

Jakarta (Minangsatu) - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI diundang Badan Legislasi DPR RI membahas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) secara tripartit dengan DPR RI dan pemerintah. Dalam rapat yang membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), PPUU DPD RI berharap agar RUU ini dapat memajukan UMKM sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia.

Salah satu DIM yang dibahas adalah mengenai kriteria UMKM. Dalam DIM nomor 86, Pasal 6 UU Cipta Kerja, menyebutkan bahwa: “Kriteria Usaha Mikro Kecil, dan Menengah paling sedikit memuat indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinfentif, penerapan teknologi ramah lingkungan dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.” Atas DIM tersebut, PPUU DPD RI meminta agar kriteria UMKM tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang juga mengatur mengenai UMKM.

Anggota PPUU DPD RI, Novita Anakotta, meminta agar kriteria UMKM tetap sama dengan kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dirinya meminta jangan sampai akan terjadi tumpang tindih dari sisi regulasi dalam menentukan kriteria UMKM yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja. 

“Oleh karena terjadi inkonsistensi, maka kriteria mengenai UMKM diusulkan tetap sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM,” ucap Novita dalam rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua PPUU DPD RI Asyera Respati A Wulandero, Yorrys Raweyai, dan Bustami Zainudin.

Lanjut Senator dari Provinsi Maluku ini, kriteria UMKM dalam RUU Cipta Kerja harus mampu mengakomodir kriteria-kriteria UMKM yang ada. Dirinya berharap jangan sampai ada UMKM yang tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.

“Perlu ada penyesuaian atas indikator kekayaan bersih hasil penjualan tahunan dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Hal ini untuk menjangkau golongan UMKM yang memiliki kriteria di bawah pengaturan UU No. 20 Tahun 2008,” imbuhnya.

Selain itu, dalam DIM terkait basis data UMKM, PPUU DPD RI juga meminta agar RUU Cipta Kerja melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan basis data terkait UMKM-UMKM yang terdapat di daerah. Menurut Novita, pemerintah daerah memiliki informasi data yang lebih lengkap mengenai keberadaan UMKM di daerahnya, sehingga pembinaan dan pengelolaan UMKM di daerah dapat tepat sasaran dan dapat memajukan perekonomian di daerah.

“Kita punya usulan perubahan, yaitu melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan basis data. Karena pemda yang mengetahui perkembangan, sehingga memiliki data valid. Kami minta nanti data dari Pemerintah daerah sebagai basis data tunggal UMKM,” kata Novita.


Wartawan : boing/relishumasdpdri
Editor : sc.astra

Tag :#dpdri #ruuCiptaKerja #rapatTripartit

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com