HOME BIROKRASI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Senin, 8 Maret 2021

Bupati Safaruddin : Perencanaan Pembangunan Proses Menentukan Tindakan Masa Depan

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin saat membuka rapat pembahasan hasil perumusan skenario pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) arah kebijakan dan indikasi program
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin saat membuka rapat pembahasan hasil perumusan skenario pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) arah kebijakan dan indikasi program

Limapuluh Kota, (Minangsatu) - Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo membuka secara resmi rapat pembahasan hasil perumusan skenario pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) arah kebijakan dan indikasi program, di Aula Kantor Bupati setempat, Sarilamak, Senin, (8/3).

Dalam sambutannya Bupati Safaruddin menyampaikan bahwa, perencanaan pembangunan diartikan sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang ada. 

"Hal ini sebagai mana termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD" katanya.

Dikatakan, perencanaan pembangungan merupakan tahapan penting dan kritis dalam proses pembangunan, sehingga pada proses ini harus dilakukan secara komprehensif dengan didukung oleh data-data statistik yang memadai. 

Lebih lanjut kata Bupati, sinergitas perencanaan pembangunan daerah yang dibiayai dari berbagai sumber menjadi mutlak dilakukan sehingga tujuan dan sasaran pembangunan yang ingin dicapai bisa terwujud, baik antar sektor maupun antar waktu. 

"Pada saat ini, pembangunan dan permasalahan lingkungan sering dijadikan permasalahan yang saling bertentangan, padahal pada hakikatnya penyelarasan pembangunan dengan pelestarian lingkungan dapat disandingkan dan saling bersinergi, sehingga peningkatan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan dalam wujud pembangunan tidak merusak lingkungan hidup secara massif, dapat di terima secara sosial budaya masyarakat, dan memenuhi aturan hukum dan tata kelola yang berlaku" tuturnya.

"Hal ini telah di sepakati oleh negara-negara di dunia termasuk indonesia pada tahun 2015 dengan ditetapkannya Sustainable Development Pembangunan Berkelanjutan (TPB).  SDGs atau TPB berisi 17 tujuan dan 169 target terukur dan diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030" tambah Bupati Safaruddin.

"Saat ini Kabupaten Limapuluh Kota sedang menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2022-2026. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ), sebagai dokumen rencana pembangunan daerah yang mutlak harus ada dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional serta memerlukan hasil analisis yang sistematik, menyeluruh, dan selaras dengan visi serta misi suatu daerah." sebut Bupati Safaruddin. 

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup strategis ( KLHS ) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegritas dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana, dan program yang berpotensi menimbulkan dampak atau resiko terhadap lingkungan hidup. 

Dalam penyusunan KLHS RPJMD ini mengacu pada permendagri No. 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dimana akan memandu pemerintahan daerah dalam merumuskan strategis pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan ( TPB ). 

Terdapat beberapa proses yang harus dilalui dalam penyusunan KLHS RPJMD yaitu pengintegrasian rencana, dan program RPJMD tahun 2022-2026 penjaminan mutu KLHS, dan validasi KLHS. Semua proses tersebut berjalan beriringan dengan proses penyusunan RPJMD tersebut dalam suatu peraturan daerah Kabupaten Limapuluh Kota sehingga diharapkan KLHS RPJMD dapat menjabarkan visi misi dan kebijakan kepala daerah . 

Terintegrasinya KLHS dalam dokumen RPJMD itu merupakan hal yang sangat penting. Agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dapat untuk diminimalisir. Sehingga dapat dikatakan bahwa KLHS, merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perkim dr. Adel Nofiarman dalam kesempatan itu mengatakan, dengan selesainya KLHS ini kemudian digabung dengan visi dan misi bupati dengan 45 programnya itu sudah bisa semua OPD menyusun renstra, jadi kegiatan itu dasar dari sebuah perencanaan setiap OPD. 

"Jadi kami memfasilitasi visi misi Bupati terpilih ditambah dengan programnya" sebutnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Sekda Limapuluh Kota Widya Putra, Direktur pusat studi lingkungan hidup Univ. Andalas Dr. Frenadin Adegustara M.S, Dr. Ardinis Arbain, Dr. Mahdi, serta Para OPD Pemkab Limapuluh Kota.*


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#limapuluhkota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com