HOME BIROKRASI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Rabu, 14 Oktober 2020

Bupati Irfendi ; Perda AKB Berlaku. Masyarakat Limapuluh Kota Jangan Melanggar

Asisten III Setdaprov Sumbar, Nasir Achmad, menyerahkan buku Perda no.6 tahun 2020 tentang AKB kepada Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, Rabu (14/10/2020). Foto Humas Kab. Limapuluh Kota.
Asisten III Setdaprov Sumbar, Nasir Achmad, menyerahkan buku Perda no.6 tahun 2020 tentang AKB kepada Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, Rabu (14/10/2020). Foto Humas Kab. Limapuluh Kota.

Limapuluh kota (Minangsatu) - Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi mengajak masyarakat yang ada di daerahnya untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan, menyusul diberlakukannya Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dalam Pencegahan dan Pengandalian Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Barat berapa waktu lalu.

"Kita tidak ingin, nanti ada warga Limapuluh Kota ditemukan melanggar protokol kesahatan," ujarnya saat sosialisasi perda di aula rumah dinas Bupati, Labuah Basilang, Rabu (14/10/2020).

Bupati Irfendi berharap dengan telah diberlakukannya perda ini di Sumatera Barat, khususnya kabupaten Limapuluh Kota, masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Ini demi keselamatan kita bersama, dalam memutus rantai penyebaran Covid 19. Untuk itu, mari kita taati aturan yang sudah ditetapkan," sebutnya.

Senada dengan Bupati, Asisten Admimistrasi Umum dan Kesra, Sekretariat Daerah Pemprov Sumbar, Drs. Nasir Ahmad menyebutkan dalam menegakkan perda ini seluruh pihak harus terlibat. Semuanya harus komit, bagaimana mengantisipasi pengembangan covid 19, menekan jumlah kematian, sekaligus meningkatkan orang yang sembuh dari covid19. "Gencarkan sosialisasi supaya perda ini bisa dipahami oleh masyarakat," sebutnya.

Sebelumnya, kepala Balitbang Pemprov Sumbar, Dr. Ir. Reti Wafda menyebutkan Perda AKB yang telah diberlakukan ini tak perlu aturan turunan. Maka dari itu kabupaten/kota bisa menyesuaikan dengan klausul yang telah ditetapkan. Ia menyebut, dalam Perda AKB No 6 Tahun 2020 ini termuat sanksi bagi pelanggar, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Masyarakat wajib menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam. 

"Sanksinya berjenjang, termasuk denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker," tutupnya.


Wartawan : Sri/Relis-Humas
Editor : ranof

Tag :#Sosialisasi perda akb#Bupati limapuluh kota#Asisten III setda Sumbar#Balitbang#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com