HOME OPINI TAJUK

  • Jumat, 21 Februari 2020

BPJS Kesehatan Dan Privatisasi Faskes Tingkat Lanjutan

BPJS Kesehatan (ilustrasi.net)
BPJS Kesehatan (ilustrasi.net)

Tajuk Minangsatu

BPJS Kesehatan dan Privatisasi Faskes Tingkat Lanjutan

Suara-suara populis yang mengemuka di jagad politik untuk menurunkan iuran BPJS Kesehatan mulai terdengar. Antara lain pernyataan anggota DPR dalam Rapat Gabungan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (18/2), yang meminta agar iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan batal dinaikkan.

Sri Mulyani tak terima permintaan itu. Dengan tegas dia mengatakan, pihaknya bisa saja menarik kembali dana Rp 13,5 triliun yang sudah disuntikkan ke BPJS Kesehatan untuk membayarkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah yang naik dari Rp 23.500 menjadi Rp 42.000.

Mencermati kondisi itu, rupanya polemik tentang Jaminan Kesehatan--terutama pasca terjadinya tunda bayar atas klaim fasilitas kesehatan (faskes) oleh BPJS Kesehatan disebabkan lembaga itu tekor, seperti tahun lalu--tidak kunjung selesai. 

Entah lantaran abai akan substansi yang dipolemikkan dan mengerubuti masalah di permukaannya saja, atau apakah kita masih mendua dalam menggapai target Universal Health Coverage (UHC)?

Memang adalah kewajiban pemerintah untuk memenuhi UHC hingga 100 persen penduduk. Namun, bagaimana strateginya, ini lah yang perlu pemikiran-pemikiran revolusioner!

Minangsatu berpendapat, bahwa yang paling penting buat masyarakat adalah bagaimana mereka mendapatkan akses pelayanan kesehatan (yankes)! Tidak peduli apakah mereka berada di pelosok terpencil, atau di perkotaan. Masyarakat mampu maupun masyarakat miskin berhak atas pelayanan kesehatan.

Karena itu, sepanjang mengamati problematika Jaminan Kesehatan (JK) di negara ini, dikaitkan dengan target UHC 100 persen itu, pemikiran revolusioner yang patut dipertimbangkan adalah bahwa sudah waktunya pemerintah lebih berkosentrasi pada penyediaan anggaran untuk membayar yankes saja.

Sejak dulu hingga sekarang, anggaran sektor kesehatan tersedot pada biaya operasional faskes, termasuk gaji dan tunjangan para dokter dan para medis lainnya. Bila alokasi anggaran untuk sektor kesehatan diarahkan untuk pembayaran yankes bagi warganegara, niscaya akan jauh lebih efektif daripada pengalokasian yang terdistribusi dalam aspek yang meluas seperti sekarang. 

Coba saja cermati, jika pemerintah melaksanakan ide revolusioner ini, maka alokasi anggaran untuk operasional rumah sakit, pengadaan dan perbaikan alat kesehatan (alkes), serta gaji dan tunjangan dokter dan para medis bisa dibulatkan hanya untuk membayar yankes saja! 

Jika pemerintah setuju, maka yang perlu dilakukan adalah; Pertama, pemerintah kosentrasi pada faskes tingkat I saja (puskesmas dan puskesmas pembantu, poliklinik, klinik, serta dokter keluarga), termasuk pembiayaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang saat ini belum memadai.

Kedua, faskes tingkat lanjutan (rumah sakit/RS) milik pemerintah diprivatisasi secara bertahap, kecuali RS khusus serta RS pendidikan dan penelitian, sehingga akhirnya semua RS dimiliki oleh swasta. Bayangkan berapa penghematan terjadi lantaran pemerintah tak perlu lagi menanggung biaya RS.

Ketiga, dokter dan para medis di faskes tingkat lanjutan di luar yang dikecualikan itu, secara bertahap juga didorong untuk memilih tetap menjadi PNS, atau bergabung secara permanen menjadi karyawan tetap faskes lanjutan itu. 

Keempat, dokter dan para medis PNS didorong untuk bekerja di faskes tingkat I. Dengan demikian kebutuhan dokter di tingkat desa terpenuhi.

Kelima, pemerintah menerbitkan pengaturan tarif pelayanan kesehatan. Patokan tarif atas dan tarif bawah sebagaimana diterapkan di dunia penerbangan, atau penetapan tarif standar serupa harga eceran terendah (HET) di dunia perdagangan bisa diadopsi.

Keenam, pemerintah membuat regulasi untuk mengatur keberadaan rumah sakit supaya sebarannya meliputi seantero nusantara. Sehingga kebutuhan masyarakat akan faskes tingkat lanjutan terpenuhi. 

Ketujuh, pemerintah membuat regulasi sebaran dokter dan para medis--misalnya dikaitkan dengan pemberian izin praktek--sehingga mereka tidak menumpuk di kota-kota saja. 

Jika ide ini dijalankan, BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan tekor lagi karena kucuran bantuan iuran dari pemerintah bisa diperluas cakupannya. Tak percaya? Mari kita hitung berapa duit yang harus disiapkan pemerintah untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan (JK).

Saat ini ada dua kategori kepesertaan JK, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI. PBI merupakan program Jaminan Kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD. Dan Non PBI, terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Per Desember 2019, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta saat ini mencapai 224,1 juta atau 83% dari total penduduk Indonesia yang mencapai 269 juta orang. Dari jumlah tersebut, 96,5 juta di antaranya merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Lalu, 38,8 juta lainnya peserta PBI Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD). Total penerima PBI (APBN dan APBD) adalah 135,3 juta orang, atau sekitar 50 persen dari jumlah penduduk.

Kemudian, 14,7 juta peserta merupakan pekerja penerima upah (PPU) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebanyak 1,57 juta PPU TNI, 1,28 juta PPU Polri, dan 1,57 juta PPU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Serta sebanyak 210 ribu peserta PPU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Total PPU yang dibayarkan negara (APBN) dan daerah (APBD) sebanyak 19,33 juta peserta.

Jumlah PBI dan PPU yang ditanggung pemerintah (APBN dan APBD) sebanyak 154,63 juta peserta. Jika dipukul rata dibayarkan iuran kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan (sesuai Perpres 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dalam Pasal 34 ditetapkan iuran untuk Kelas I sebesar Rp.160.000,00/orang/bulan, Kelas II sebesar Rp.110.000,00/orang/bulan dan Kelas III sebesar Rp.42.000,00/orang/bulan), maka total duit yang mesti disiapkan pemerintah adalah Rp 77,934 triliun. 

Mahalkah? Ini jauh lebih rendah dari total alokasi anggaran sektor kesehatan pada tahun 2020 yang mencapai Rp 132,2 triliun. Sebab duit sebesar Rp 132,2 triliun itu adalah jumlah total belanja sektor kesehatan, termasuk pemberian bantuan iuran untuk fakir miskin dan orang tidak mampu (PBI), sebesar Rp. 48,79 triliun.

Dari uraian di atas, terlihat bahwa dengan membayar penuh untuk PBI dan PPU, pemerintah hanya perlu menambah sekitar Rp 30 triliun lagi dari alokasi PBI untuk tahun anggaran 2020. 

Ini jelas lebih murah dan efisien! Sebab pemerintah tidak perlu pusing dengan biaya operasional RS serta urusan tetek bengek lainnya yang menyita waktu, tenaga dan duit. Pemerintah bisa lebih kosentrasi pada faskes tingkat I serta urusan-urusan sektor kesehatan lainnya. 

Dan BPJS Kesehatan pun bisa lebih nyaman karena tidak perlu pusing lagi dengan ancaman kas kosong. Tinggal lagi bagaimana BPJS Kesehatan bisa berbenah di segala lini, sehingga pelayanannya kian baik. 

Yang paling penting, UHC dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat memperoleh akses untuk pelayanan kesehatan.


Tag :#bpjskesehatan #privatisasifaskestklanjut

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com