HOME HUKRIM KOTA PAYAKUMBUH

  • Jumat, 10 Juli 2020

Berantas Pekat Di Payakumbuh, Tim 7 Sita Empat Drum Tuak Dan Gerebek Pasangan Ilegal

Beberapa drum tuak hasil tangkapan Tim 7 Payakumbuh
Beberapa drum tuak hasil tangkapan Tim 7 Payakumbuh

Payakumbuh (Minangsatu) - Tim 7 yang terdiri dari TNI-Polri, dan Satpol PP bersama Tim Kusuma Singgalang Polresta Payakumbuh yang dipimpin Kasat Binmas AKP Hikmah melakukan penyitaan 945 liter atau sekitar 4 Drum dan 19 Jeriken minuman jenis tuak serta material pembuatannya sebanyak 4 kulit kayu raru di Labuah Basilang.

Selain menyita minuman jenis tuak Tim juga mengaman empat orang pasangan tanpa surat nikah sah di salah satu hotel di kota ini. 

Digelarnya kegiatan melawan Penyakit Masyarakat (Pekat) ini, setelah banyaknya aduan atau aspirasi dari masyarakat Kota Payakumbuh kepada pemerintah untuk melawan pekat tersebut di kota Randang. 

Sebelum beraksi, tim 7 yang terdiri dari TNI-Polri, dan Satpol PP bersama Tim Kusuma Singgalang Polresta Payakumbuh yang dipimpin Kasat Binmas AKP Hikmah ini terlebih dahulu melaksanakan Apel di Polres Kota Payakumbuh. Usai apel, tim ini langsung menuju Labuah Basilang dan berhasil mengamankan 4 Drum dan 19 Jeriken minuman jenis tuak serta material pembuatannya sebanyak 4 kulit kayu, dan juga bersama pemiliknya. 

Ketua Tim 7 sekaligus Kasatpol PP Devitra mengatakan ini adalah bentuk penegakan dari Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat.  Pemilik tuak akan dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perda yang ada.

"Pelaku berinisial NTT, usia 57 tahun, pelanggaran terhadap Perda Pekat ini ancaman kurungannya maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta, kita akan koordinasikan dengan pengadilan untuk sidang tindak pidana ringannya nanti," kata Devitra, Jum'at (10/7). 

Devitra menambahkan, sesuai instruksi Wali Kora Riza Falepi, untuk menegakkan Perda ataupun memberantas bentuk kemaksiatan di Kota Payakumbuh, petugas selalu berpatroli setiap hari menyusuri setiap sudut Kota Payakumbuh yang berpotensi mengundang ataupun dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindakan maksiat, apalagi bagi anak-anak muda khususnya.

Usai menyita 945 liter tuak di Labuah Basilang, Tim 7 bergerak ke salahsatu hotel di kawasan Ngalau Indah, Balai Panjang.

Di hotel tersebut, tim mengamankan sebanyak 4 pasangan diduga bukan suami istri yang sedang menginap disana. Setelah dilakukam pemeriksaan dan diminta menunjukkan bukti surat nilah sah, ternyata tida ada, mereka tidak mampu mengelak dan beralasan kepada petugas.

"Keempat pasang yang kita periksa tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan sah, akhirnya mereka di bawa ke kantor Satpol PP untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Devitra didampingi Kabid PPD Syafrizal, Kabid Tibum Joni Parlin, dan Kasi Penyidik Ricky Zaindra.


Wartawan : Fegi AP
Editor : sc.astra

Tag :#Tim7Payakumbuh #Tuak #Pekat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com