HOME POLITIK KOTA SAWAHLUNTO

  • Senin, 11 Desember 2023

Bawaslu Sawahlunto Turun Lapangan Cek Pengrusakan Baliho Di Talawi

Bawaslu Sawahlunto Bersama Tim Gabungan TNI/Polri Turun Lapangan Melakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran/Perusakan APK di Kecamatan Talawi.
Bawaslu Sawahlunto Bersama Tim Gabungan TNI/Polri Turun Lapangan Melakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran/Perusakan APK di Kecamatan Talawi.

Bawaslu Sawahlunto Turun Lapangan Cek Pengrusakan Baliho di Talawi

Sawahlunto (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sawahlunto bersama aparat tim gabungan TNI/Polri turun lapangan melakukan penelusuran adanya dugaan pelanggaran/perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) baliho sejumlah caleg di Kecamatan Talawi.

Dari hasil patroli lapangan, Panwascam Kecamatan Talawi menemukan adanya pelanggaran baliho sebanyak 13 titik di Kecamatan Talawi. Belum diketahui siapa oknum pelaku dari perusakan baliho tersebut, apakah dilakukan oleh orang per orang atau antar peserta pemilu.

" Berdasarkan laporan dari Panwascam Talawi dan setelah melakukan rapat kordinasi bersama tim gabungan melibatkan TNI dan Polri kami memutuskan untuk turun mengecek langsung ke lapangan," kata Ketua Bawaslu Sawahlunto, Junaidi Hartoni di Talawi, Senin, (11/12/2023)

Tidak main main apabila terbukti pelaku dapat diancam dengan ancaman pidana selama 2 tahun penjara dan denda 24 Juta. Junaidi Hartoni meminta warga untuk tidak mencopot APK sembarangan, meski pemasangannya melanggar aturan.Tindakan ini bisa masuk perusakan APK yang bisa dipidanakan.

" Ada aturannya di Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, Pasal 280 Ayat 1 huruf g. Untuk sanksi terhadap perusakan diatur dalam Pasal 521 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," tegasnya

Bawaslu Sawahlunto bersama tim gabungan dan Panwascam Talawi turun lapangan melihat ke lokasi pengrusakan baliho caleg DPRD Sumbar dari Partai Demokrat Hasjonni di Desa Talawi Mudik, Kecamatan Talawi dan Pengrusakan Baliho Caleg Dewi Mai Susendra dari Partai Nasdem di Desa Bukik Gadang

Ketua Panwascam Talawi Romi Andrika menjelaskan bahwa sejak dimulainya masa kampanye pada tanggal 28 November 2023 berdasarkan hasil penelurusan dan patroli lapangan ditemukan pengrusakan baliho caleg di 13 titik. Baliho yang dirusak antara lain, baliho Hasjonni Caleg DPRD Propinsi Sumbar dari Partai Demokrat,  Baliho Masrisal Caleg DPRD Propinsi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Baliho Rahmat Saleh Caleg DPR RI dari Partai PKS dan  Baliho Muhsin Caleg DPRD Kota Sawahlunto dari PKS.

" Dari data tersebut,  sejauh ini hanya partai Demokrat secara resmi melaporkan ke Panwascam Talawi. Karena tidak memenuhi syarat formil dan materil maka laporan dari Partai Demokrat tersebut kami anggap sebagai pengaduan dan sudah kami sampaikan ke Bawaslu, " terang Romi Andrika.

Sementara, Hasjonni Calon Anggota DPRD Sumbar Dapil 6 dari Partai Demokrat menanggapi positif atas kejadian perusakan baliho di dirinya di dua titik di Kecamatan Talawi. Menurutnya, semoga kejadian tersebut semakin menambah perolehan suara dirinya dan partai demokrat pada pemilu 14 Februari 2024  nanti. 

" Kita bawa tersenyum saja. Mudah - mudahan dengan kondisi baliho di sobek dan lain lain, semoga semakin bertambah perolehan suaro saya nantinya di Talawi. Semoga Allah mudahkan perjalanan untuk ke DPRD Propinsi," ungkap Hasjonni

Hal senada juga diungkapkan Rio Mardanil, Ketua Partai Nasdem Kota Sawahlunto. Rio Mardanil tidak mempersoalkan pengrusakan baliho calegnya di Kecamatan Talawi. Itu pertanda Nasdem akan menang dengan mendapat dua kursi di Talawi.

" Kami iklash saja. Biarkan saja. Kalau akan menang itu memang banyak cobaan. Insya Allah Talawi kita dua kursi," tukasnya


Wartawan : Hendra Idris
Editor : melatisan

Tag :#Bawaslu Sawahlunto #Tim Gabungan TNI/Polri # Pelanggaran APK

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com