HOME POLITIK -

  • Selasa, 6 Oktober 2020

Bawaslu Pasaman Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menemukan dugaan pelanggaran setelah sebelas hari tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar.

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita mengatakan, bahwa saat ini pihaknya menemukan empat dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye Pilkada 2020.

"Bawaslu Pasaman saat ini sedang memproses empat dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye Pilkada 2020. Dari 4 dugaan tersebut, 2 sudah di register, 1 sedang pembahasan di Gakumdu, 1 dugaan sedang masuk dalam tahapan penelusuruan. Diantara 4 dugaan pelanggaran tersebut, 3 diantaranya adalah tindak pidana yang merupakan temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman dan Panwascam, sementara 1 dugaan netralitas ASN yang berasal dari informasi masyarakat," ungkap Rini Juita kepada Minangsatu, Selasa, (6/10).

Bawaslu berharap, kata Rini, agar Paslon, L.O, Tim kampanye, peserta Pilkada, maupun gabungan parpol untuk mematuhi segala larangan dalam kampanye, dan mematuhi prokes Covid-19. 

"Himbauan kepada peserta Pilkada agar mematuhi aturan kampanye Pilkada 2020 sudah sering kami surati. Dan bagi seluruh ASN agar menjaga netralitasnya, bahwa ada salah satu larangannya, yakni untuk tidak boleh memencet like pada postingan Facebook (media sosial) oleh peserta pilkada atau Paslon atau gabungan Parpol. Apalagi ikut berkomentar, hal ini juga termasuk akun pribadi paslon dari yang terdaftar maupun tidak terdaftar. Ini termasuk pelanggaran yang terlahir dari peraturan bersama " ujar Rini.

Bawaslu Pasaman, tambah Rini, juga telah sering menyurati Bupati dan Sekda untuk memberitahukan kepada semua ASN di Lingkungan Pemkab untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2020.

Lebih lanjut Rini Juita juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, pertemuan yang digelar secara tatap muka tidak boleh melebihi dari 50 orang. Hal itu juga berkaitan dengan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

Meski begitu, ia tidak menyebutkan secara rinci detail dugaan pelanggaran, serta bentuk pelanggaran apa saja yang dilakukan.

"Kegiatan kampanye dalam bentuk lain juga dilarang, misalnya jalan sehat atau sepeda santai," katanya.

Sejauh ini, dia menyebut belum menemukan pelanggaran yang dilakukan dalam kampanye secara daring. Meski begitu, pihak Bawaslu memang mendorong setiap pasangan calon untuk melakukan kampanye secara daring daripada secara tatap muka.

"Diharapkan dioptimalkan melalui daring ya, tapi kalau tidak memungkinkan kampanye ini juga tatap muka, tapi ada syaratnya," katanya.

Terkait dengan penemuan dugaan pelanggaran itu, ia memastikan Bawaslu telah melakukan langkah-langkah peringatan serta penindakan agar kegiatan kampanye yang tidak sesuai aturan itu untuk dihentikan.


Wartawan : M. Afrizal
Editor : susi

Tag :#Bawaslu #Pasaman #PelanggaranPilkada #Pilkada2020

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com