HOME POLITIK KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Sabtu, 10 Agustus 2024

Bawaslu Limapuluh Kota Temukan Sejumlah Permasalahan Selama Tahapan Coklit Data Pemilih

Kantor Bawaslu Limapuluh Kota
Kantor Bawaslu Limapuluh Kota

Bawaslu Limapuluh Kota Temukan Sejumlah Permasalahan Selama Tahapan Coklit Data Pemilih

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota telah melakukan pengawasan, uji petik dan patroli kawal hak pilih selama berlangsungnya tahapan pencocokan dan penilitian (Coklit) data pemilih yang dilaksanakan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sejak 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.

Selanjutnya, hasil Coklit oleh Pantarlih tersebut akan dilaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota pada 10 Agustus 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tugas Bawaslu selama tahapan pemutakhiran data pemilih. Bawaslu Limapuluh Kota katanya memastikan hak pilih warga negara terakomodir dengan baik dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak Nasional 2024 yang bakal dihelat 27 November 2024 mendatang.

"Terdapat sebanyak 1142 Pantarlih yang melakukan Coklit di Limapuluh Kota yang tersebar di 79 nagari dan 13 kecamatan. Berdasarkan pengawasan jajaran Bawaslu Limapuluh Kota, terdapat 18 saran perbaikan secara tertulis dan saran perbaikan langsung (lisan) yang telah ditindaklanjuti KPU Limapuluh Kota," ujar Yoriza Asra, Jumat sore (9/8/2024) di Tanjung Pati.

Dikatakannya, adapun fokus utama Bawaslu Limapuluh Kota terhadap pengawasan selama tahapan Coklit, diantaranya Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu, Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, Pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dan Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat.

"Selain itu, fokus pengawasan kita juga terhadap Pantarlih yang tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap kepala keluarga setelah melakukan coklit, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit dan Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan secara langsung maupun tertulis dari pengawas pemilu," sebut Yori.

Selama pelaksanaan tahapan Coklit, Bawaslu Limapuluh Kota mengawasi petugas Coklit yang melakukan Coklit terhadap 7.095 Kartu Keluarga (KK) dengan pengawasan melekat, 10.469 KK dicoklit dengan uji petik, terdapat 134 pemilih meninggal, satu pemilih dari TNI, satu pemilih dari Polri, 25 pemilih pindah domisili (keluar), 114 pemilih disabilitas, 53 pemilih sudah berusia 17 tahun dan terdapat dua pemilih alih status TNI ke sipil.

Selain itu kata Yori, selama mengawasi tahapan Coklit, Bawaslu masih menemukan sejumlah permasalahan, diantaranya masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung (perantau), pemilih sudah berumur 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el, pemilih sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya, pemilih tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat, pemilih memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih.

"Kita juga menemukan pemilih yang pindah domisili namun belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili, pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan, pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas serta pemilih yang beralih status TNI/Polri ke masyarakat sipil," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Limapuluh Kota berkomitmen memastikan tahapan Coklit data pemilih berlangsung sesuai ketentuan dan peraturan. Selain itu, pihaknya mengupayakan pencegahan pada setiap pengawasan yang dilaksanakan.

“Kami berkomitmen memastikan tahapan sesuai aturan. Dalam melakukan tugas pengawasan kami mengedepankan pencegahan dalam pengawasan. Sehingga dapat memitigasi pelanggaran pada tahapan Pilkada Serentak 2024," pungkasnya.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Bawaslu Limapuluh Kota #Coklit Data Pemilih

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com