HOME POLITIK NASIONAL

  • Senin, 30 September 2019

Akhmad Muqowam: Implementasi UU Desa Timbulkan Ketidakpastian

Akhmad Muqowam luncurkan buku Membangun atau Merusak Desa
Akhmad Muqowam luncurkan buku Membangun atau Merusak Desa

Jakarta (Minangsatu) - Saat ini pelaksanaan UU yang mengatur tentang Desa masih berdiri sendiri sehingga pelaksanaannya mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian di masyarakat. “Pelaksanaan Undang-Undang Desa masih jauh dari harapan dan kondisi yang terjadi saat ini masih jauh dari tujuan pembentukan Undang-Undang Desa”, ucap Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam saat meluncurkan buku “Membangun atau Merusak Desa”, di Gedung Nusantara III, Senin, 30 September 2019

Menurut Senator asal Jawa Tengah ini pusat  perhatian buku “Membangun atau Merusak Desa”  membahas UU Desa, yakni sebelum, selama dan sesudah UU desa disahkan. “Ini sebagai rentang waktu panjang, dimana saya menjadi bagian penting di dalamnya”, ucapnya. 

Hadir dalam peluncuran buku tersebut antara lain Pimpinan DPD RI, Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis. Ketua DPD RI Oesman Sapta saat menyampaikan sambutan peluncuran buku, berharap agar buku ini dapat menjadi salah satu perspektif atau menjadi sudut pandang yang bermanfaat bagi berbagai pemangku kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Saya menyadari betul, sebagai Anggota DPD RI tentu Muqowam mempunyai kerisauan luar biasa atas implementasi UU Desa, yang menurutnya cenderung melenceng dari UU Desa yang dulu beliau ikut lahirkan. Itu adalah bagian dari pertanggungjawaban moral politik Muqowam sebagai yang wakil rakyat," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi menyebutkan nawacita Presiden Joko Widodo adalah membangun Indonesia dari pinggiran sehingga kewenangan pembangunan diberikan pada desa untuk memutuskan apa yang menjadi kebutuhan desa. 

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan mengatakan buku yang diluncurkan Muqowam terdapat kontradiksi dan paradoks,  dengan mempertentangkan membangun desa ataupun merusak desa. Penulis melihat pelaksanaannya berbeda dengan maksud UU itu dibentuk. Berbagai regulasi banyak menimbulkan pertanyaan di provinsi dan kota. “Tidak sampai 50% perangkat desa memahami kewenangan desa. Targetnya semua bupati dan walikota harus membuat peraturan kewenangan desa, tapi sampai saat ini belum bisa tercapai," terangnya.


Wartawan : Humas DPD RI
Editor : T E

Tag :#dpdri #bedah buku #akhmad muqowam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com