HOME BIROKRASI KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Selasa, 13 Oktober 2020

Antusias Masyarakat Membayar PKB Di Samsat Sijunjung Masih Tinggi

Ka UPTD Samsat Sijunjung selalu ingatkan masyarakat untuk pakai masker
Ka UPTD Samsat Sijunjung selalu ingatkan masyarakat untuk pakai masker

Sijunjung (Minangsatu) - Kendatipun sejak diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar, nomor 60 tahun 2020, tentang pembebesan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 01 September lalu, sudah dipenghujung waktu, namun antusias masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (Ranmor) masih tinggi.

Buktinya pelayanan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Sijunjung, memasuki minggu ke tiga Oktober, masih dipadati wajib pajak. Tak ayal antrian dan tempat parkir di halaman selalu padat, sehingga beberapa Ranmor pengunjung terpaksa parkir di luar pekarangan kantor setempat.

Seperti yang disebutkan Kepala UPTD PPD/Samsat Sijunjung, Masri. SH, didampingi Kanit Regident, Mulyadi, Kasubag TU, Jon Efrizal serta Kasi Penagihan Deni Hidayat, Selasa (13/10) walaupun jatuh tempo pemberlakuan Pegub, nomor 20, 2020, per 31/10, berakhir, namun antusias wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini masih tinggi. "Setiap hari antrian selalu padat walaupun sudah dipenghujung Oktober," terang Masri.

Melihat meningkatnya volume pengunjung dan bertambah sibuknya pelayanan disetiap loket, Masri beserta jajaran tetap waspada dalam penanganan penanggulangan penyebaran virus corona yang semakin hari masih belum reda. Seluruh personil dan pengunjung yang datang diharuskan mentaati protokoler kesehatan. Malah petugas mewanti wanti kepada wajib pajak yang tidak mentaati aturan protokoler kesehatan  tidak mereka layani.

Pemberlakuan penerapan aturan protokoler kesehatan secara ketat itu, sambung Masri, mengingat wajib pajak yang datang berasal dari berbagai tempat di delapan kecamatan dalam wilayah kerja Samsat setempat. Untuk antisipasi penyebaran covid-19, alat kelengkapan (wastafel) dan pengukur suhu badan di depan pintu masuk ruang pelayanan selalu tersedia, serta mewajibkan  pakai masker tetap diperketat.

Pantauan di lapangan, walaupun tidak se ramai saat Pergub, 60, 2020, mulai di berlakukan, awal September lalu, namun di penghujung waktu pemberlakuan aturan ini, wajib pajak masih terlihat ramai datang berusan ke Samsat Sijunjung. Selain di halaman padat dengan parkiran Ranmor roda dua dan empat, di ruang tunggupun, wajib pajak harus bersabar menunggu antrian dengan memakai masker. " Walaupun Pergub, 20, 2020, tinggal dua minggu lagi keinginan masyarakat mendapatkan keringanan masih tinggi," kata Masri.


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : sc.astra

Tag :#Samsat #Sijunjung #PKB

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com