HOME HUKRIM KOTA PAYAKUMBUH

  • Kamis, 13 Juni 2019

Antisipasi Potensi Pelanggaran Tibum, Kinerja Jajaran Satpol PP Dan Damkar Kota Payakumbuh Mengembirakan

Jajaran Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Lakukan evaluasi kegiatan pengaman
Jajaran Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Lakukan evaluasi kegiatan pengaman

Payakumbuh (Minangsatu) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Payakumbuh yang bertugas selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan kemaren berhasil melakukan patroli pengamanan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran Tibum dan Pekat termasuk letusan petasan di tiap-tiap kelurahan terutama di lingkungan masjid.

"Kita berhasil mengamankan berbagai pelanggaran selama bulan Ramadhan kemaren. Dari evaluasi hasilnya cukup mencengangkan, dimana dari temuan pelanggaran justru banyak dilakukan warga yang berdomisili diluar Kota Payakumbuh" Kata Kasatpol PP dan Damkar melalui Kabid Ops. B. Nasution.

Dijelaskan, selama bulan puasa dilakukan beberapa kali operasi. Seperti, hari Kamis, (16/05), dilakukan penertiban kepada warung kelambu, didapatkan 5 warung kelambu yang melakukan tindakan pidana ringan di Kota Payakumbuh dan kasusnya sudah sampai ke meja hijau.

Dilanjutkan pada hari Minggu, (19/5) juga dilakukan pengamanan kepada pelaku balap liar sebanyak 10 orang, 1 orang dari Payakumbuh, 8 orang dari Kabupaten Limapuluh Kota, 1 orang dari Baso.

Sementara pada Rabu, (29/5) ditemukan Pelanggaran Penyakit Masyarakat (Pekat), dimana telah diamankan dua pasang pemuda-pemudi berada di tempat gelap, non muhrim pada jam 01.00 WIB malam di Simpang By Pass, dan ke 4 orang tersebut adalah warga Kabupaten Limapuluh Kota. “Dari jenis pelanggaran, Balap liar dan Pekat didominasi oleh masyarakat Luar Kota Payakumbuh selama ramadhan. Bahkan diluar ramadhanpun penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Payakumbuh juga mendapati warga luar Kota Payakumbuh,” ujar B. Nasution.

Satpol PP Kota Payakumbuh menghimbau kepada masyarakat hendaknya pelaku Balap Liar jangan sampai meresahkan warga. Seharusnya masyarakat bisa istirahat malam hari jadi tidak bisa akibat kebisingan yang ditimbulkan, apalagi kalau arus lalulintas sempat terganggu oleh aktifitas balap liar tersebut. “Kendaraan bermotornya distandarkan dan lengkapi surat-menyuratnya karena nanti akan berakibat kepala pelanggaran hukum, dan bukan lagi Perda, aparat Kepolisian sewaktu-waktu bisa menindak kalau tim 7 sudah turun,” himbaunya. 


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#evaluasi Sarpol PP

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com