HOME POLITIK KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Rabu, 17 Mei 2023

529 Bacaleg Mendaftar Ke KPU Limapuluh Kota

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Sebanyak 529 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) akan bertarung memperebutkan 35 kursi DPRD Limapuluh Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Pada Pemilu 2024, Kabupaten Limapuluh Kota terbagi dalam 5 daerah pemilihan (Dapil). 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Arwantri, S.Ag mengatakan, bahwa KPU Limapuluh Kota telah selesai melaksanakan proses pengajuan Bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Pihaknya, telah melaksanakan proses itu dari tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023 yang lalu. 

"Dari 14 hari yang kita siapkan untuk melakukan proses pendaftaran, partai politik mulai banyak mengajukan ke KPU Limapuluh Kota mulai dari hari ke 10 atau tanggal 10 Mei 2023. PKS menjadi partai politik yang melakukan pendaftaran Bacaleg pertama dan Partai Gelora menjadi parpol terakhir yang datang ke KPU Limapuluh Kota, mereka datang pada detik-detik terakhir sebelum proses pengajuan ditutup," sebut Arwantri, Rabu (17/5/2023) di kantor KPU Limapuluh Kota. 

Ia menyebutkan bahwa dari 18 partai politik secara nasional, hanya 17 parpol yang datang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Limapuluh Kota. Satu parpol yang tidak mendaftar adalah PKN. 

"Namun, dari 17 parpol yang mendaftar ke KPU Limapuluh Kota hanya 14 parpol yang mendaftarkan bacalegnya 100 persen. Sedangkan tiga parpol lagi tidak," katanya. 

Arwantri menambahkan, ketiga parpol yang tidak lengkap bacalegnya tersebut, yakni PSI hanya 17 Bacaleg dengan jumlah Dapil lengkap, Partai Perindo 16 Bacaleg dengan hanya 2 Dapil dan Partai Gelora 6 Bacaleg dengan jumlah Dapil 2. 

"Jika di kalkulasikan, Bacaleg yang mendaftar ke KPU Limapuluh Kota berjumlah 529 orang. Terbagi kedalam empat ketegori pendidikan, yakni S2, S1, Diploma dan SLTA sederajat," ungkapnya. 

Terkait berapa orang Bacaleg yang mendaftar ke KPU Limapuluh Kota yang menggunakan Ijazah Kesetaraan Paket C, Irwantri belum memberikan jawaban. Menurutnya, hal itu bakal terjawab ketika masa verifikasi administrasi. 

"Itu nanti akan kita ketahui pada masa verifikasi administrasi yang akan dimulai pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang," pungkasnya.(*)


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#kpulimapuluhkota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu