HOME AGAMA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 7 Juni 2021

4.613 Calon Jemaah Haji Sumbar Batal Ke Tanah Suci

Jamaah haji di Tanah Suci
Jamaah haji di Tanah Suci

Padang (Minangsatu) - Lantaran masi berada dalam masa pandemi Covid-19, Kementrian Agama (Kemenag) memutuskan memutuskan bahwa Ibadah Haji 2021M/1442H dibatalkan.

Kebijakan ini merupakan keputusan Kementrian Agama no.660 tahun 2021.

Oleh sebab itu 4.613 orang calon jemaah Haji asal Sumbar tidak jadi berangkat ke tanah Suci Mekkah tahun ini.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sumbar Joben mengatakan, "Pembatalan keberangkatan haji jemaah haji tahun ini di batalkan oleh pemerintah Indonesia, masyarakat Sumbar diharapkan mengerti dan bersabar akan keadaan ini, serta diharapkan Calon jemaah haji dapat menjaga kesehatannya," ujar Joben.

Joben menambahkan bahwa Insya Allah pada tahun 2022 mendatang wabah Virus Corona ini dapat berakhir, sehingga jemaah Haji dan umrah dapat di berangkatkan ke tanah Suci.

"Dikarenakan pembatalan ibadah haji tahun ini, maka seluruh Jemaah haji tidak perlu mengurus apapun, mereka cukup menjaga kesehatan saja. Karena semuanya sudah di urus secara otomatis melalui Aplikasi Siskohatkes Haji," ujarnya.*


Wartawan : Billy
Editor : Benk123

Tag :#haji

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com