HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Senin, 14 Juni 2021

43 Pelanggar Prokes Di Kawasan Pasar Baso Kabupaten Disanksi

Petugas Satpol PP mendata warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di Baso.
Petugas Satpol PP mendata warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di Baso.

Baso, Agam (Minangsatu) - Sebanyak 43 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan di kawasan pasar serikat Kecamatan Baso, Kabupaten Agam Timur, Senin (14/6).

Mereka ditemukan melanggar, ketika Satgas Covid-19 Kabupaten Agam melakukan operasi yustisi di wilayah tersebut.

Anggota Satpol PP Agam, Leni Purnama menyebutkan, pelanggar prokes ini diberi sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Namun dua orang diantaranya memilih bayar denda, masing-masingnya Rp100 ribu.

“Mereka pilih bayar denda karena tidak mau mengerjakan sanksi sosial. Hasil denda dimasukkan ke kas daerah,” terangnya.

Dikatakan Leni, setiap pelanggar didata dan diinput ke aplikasi Sipelada oleh petugas yang ditunjuk. Operasi yustisi rutin dilaksanakan Satgas Covid-19 Agam, sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam pemakaian masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"Operasi ini, katanya, juga upaya menegakkan Perda Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19".ujar Leni.

Tim operasi yustisi berjumlah 29 orang, yang berasal dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan. *


 


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#prokes, #agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com