HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Selasa, 22 Juni 2021

29 Orang Terjaring Operasi Yustisi Di Kamang Magek Agam Bagian Timur

Satgas Covid-19 Kabupaten Agam, kembali melaksanakan operasi yustisi.
Satgas Covid-19 Kabupaten Agam, kembali melaksanakan operasi yustisi.

Agam Timur (Minangsatu) – Satgas Covid-19 Kabupaten Agam, kembali melaksanakan operasi yustisi. Kali ini digelar di wilayah Kecamatan Kamang Magek,Kabuaptean Agam bagian Timurn Senin (21/6).

Informasi dari Pusdal Ops BPBD Agam, sebanyak 29 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. 

"Mereka diberikan sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan,” ujar anggota Pusdal Ops BPBD Agam.Pardi

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, jika tidak mau melaksanakan maka mereka harus bayar denda Rp100 per orang.

Dalam operasi ini, katanya, 21 pelanggar dijatuhkan sanksi sosial dan delapan orang bayar denda. Hasil denda dimasukkan ke kas daerah.
Kegiatan ini digelar di pasar dan pusat keramaian lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Operasi yustisi dilaksanakan sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam pemakaian masker ketika beraktivitas di luar rumah," jelas Pardi.

Disamping itu, juga menegakkan Perda Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Berdasarkan perda itu ada tingkatan sanksi yang diberikan kepada pelanggar, mulai dari sanksi administratif sampai kurungan bagi perorangan. Serta penutupan tempat usaha bagi pelaku usaha yang abai prokes,” terangnya.

Tim operasi yustisi ini berasal dari unsur BPBD, Satpol PP-Damkar, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan nagari.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com