HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 4 Mei 2021

18 Orang Terjaring Razia Gabungan Penerapan Prokes Di Bukittinggi

Razia gabungan penerapan Prokes di Bukittinggi
Razia gabungan penerapan Prokes di Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Polres Bukittinggi laksanakan razia gabungan penerapan Protokol Kesehatan, razia gabungan yang melibatkan personil TNI dari Kodim 0304/Agam, Polres Bukitttinggi serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Senin (3/05)
 
Dalam razia gabungan Ops Yustisi tersebut terjaring sebanyak 18 orang. 13 pelanggar diberikan surat teguran yang diterbitkan oleh Pemko Bukitttinggi melalui Satuan Polisi Pamong praja dan dikenakan denda pelanggar prokes berdasarkan pasal 11 peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui Bank Nagari.

Dan apabila dalam waktu 3x24 jam pelanggar tsb tidak memenuhi pembebanan biaya penegakan/pelakasanaan Perda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka pelanggar akan di proses dalam pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan negeri Bukittinggi pada waktu yang ditentukan, sedangkan 5 orang lainnya dikenakan sanksi sosial

Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol. Suyatno, S. S.I.K yang memimpin kegiatan Ops Yustisi gabungan tersebut menyampaikan bagi masyarakat yang kedapatan melanggar prokes dibawa ke Polres Bukittinggi, untuk selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kota Bukittinggi melaksanakan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelanggar mengacu kepada peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi, #prokes

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com